<p>Saat membeli rumah, pastikan legalitas dan riwayat properti aman dengan memeriksa kelima dokumen utama ini: <strong>SHM/SHGB</strong> (bukti kepemilikan), <strong>IMB/PBG</strong> (legalitas bangunan), <strong>PBB</strong> (bebas tunggakan pajak), <strong>AJB</strong> (bukti transaksi resmi), serta bukti pembayaran tagihan rutin.</p><p>1. Bukti Kepemilikan (Sertifikat)</p><p>Ini adalah dokumen paling penting untuk memastikan status kepemilikan properti tidak dalam sengketa.</p><p><strong>Sertifikat Hak Milik (SHM):</strong> Jenis kepemilikan tertinggi, penuh, dan tidak memiliki batas waktu.</p><p><strong>Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB):</strong> Hak untuk mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan milik sendiri (biasanya tanah negara atau milik pihak lain) dan memiliki masa berlaku yang harus dipastikan sisa waktunya.</p><p><strong>Tips Verifikasi:</strong> Cek keaslian sertifikat melalui kantor <strong>Badan Pertanahan Nasional (BPN)</strong> atau gunakan Aplikasi Sentuh Tanahku BPN untuk pengecekan mandiri. Pastikan nama penjual sama persis dengan yang tertera di sertifikat.</p><p>2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)</p><p>Surat ini membuktikan bahwa bangunan rumah Anda telah sesuai dengan tata ruang pemerintah daerah dan aman secara struktur.</p><p><strong>Catatan Penting:</strong> IMB/PBG diperlukan jika Anda ingin melakukan renovasi. Pastikan luas dan peruntukan di dokumen sama persis dengan kondisi fisik di lapangan untuk menghindari sanksi atau pembongkaran.</p><p>3. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)</p><p>Menunjukkan bahwa pemilik sebelumnya taat membayar pajak atas tanah dan bangunan setiap tahunnya.</p><p><strong>Catatan Penting:</strong> Selalu minta bukti lunas PBB dari 3 hingga 5 tahun terakhir. Tujuannya agar Anda tidak menanggung beban denda atau tunggakan pajak dari pemilik lama.</p><p>4. Akta Jual Beli (AJB)</p><p>Dokumen otentik yang membuktikan telah terjadi transaksi sah antara penjual dan pembeli.</p><p><strong>Catatan Penting:</strong> Pembuatan AJB wajib dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berkas ini juga menjadi syarat mutlak untuk melakukan proses balik nama sertifikat.</p><p>5. Bukti Pembayaran Tagihan Rutin</p><p>Berlaku khususnya jika Anda membeli rumah <em>second</em> (bekas).</p><p><strong>Catatan Penting:</strong> Periksa bukti lunas tagihan <strong>listrik, air (PDAM), telepon, dan internet</strong>. Pastikan tidak ada tunggakan yang dibebankan kepada Anda setelah serah terima rumah.</p><p>6. Dokumen Tambahan Khusus Rumah Baru (Dari Developer)</p><p>Jika Anda membeli rumah melalui pengembang (developer), pastikan Anda juga memeriksa dokumen seperti:</p><ol><li data-list="bullet"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span><strong>Site Plan:</strong> Rencana pengembangan kawasan untuk memastikan fungsi fasilitas umum/sosial.</li><li data-list="bullet"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span><strong>Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB):</strong> Perjanjian pendahuluan sebelum AJB dibuat.</li><li data-list="bullet"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span><strong>Surat Izin Peruntukan Tanah (SIPT) dan Izin Lokasi.</strong></li></ol><p><br></p>