Surat Berharga dalam Sistem Perdagangan dan Pasar Modal Indonesia

Surat Berharga dalam Sistem Perdagangan dan Pasar Modal Indonesia

<h2>Sifat dan Contoh Surat Berharga </h2><p> Pada umumnya orang awam memberikan pengertian bahwa surat berharga adalah surat yang mempunyai nilai yang cukup berarti oleh pemiliknya, atau apa yang terdapat dalam surat berharga itu cukup berharga bagi pemiliknya sehingga apabila dinilai dengan sejumlah uang akan mempunyai nilai yang besar bagi pemiliknya. Atas dasar pengertian yang awam tersebut, sering kali orang beranggapan bahwa setiap surat yang mempunyai nilai cukup tinggi bagi pemiliknya yaitu surat berharga atau sebuah surat akan dianggap sebagai surat berharga jika surat tersebut mempunyai nilai yang cukup tinggi bila dinilai dengan uang.</p><p> Namun, tentunya pengertian yang demikian merupakan pengertian yang umum atau awam. Surat berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada kepada siapa surat berharga itu dialihkan.</p><p> Adapun ciri-ciri atau tanda dari “Surat Berharga” (Waarde Papier) yang membedakan dengan Surat yang Mempunyai Harga (Papier van Waarde) sebagai berikut: </p><ol><li data-list="bullet"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span>Diterbitkan sebagai alat pembayaran dari perikatan dasarnya. </li></ol><p> Terbitnya surat berharga yaitu untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang muncul karena adanya perikatan dasarnya. Sebagai contoh, pada peristiwa jual beli, yang mana peristiwa jual beli tersebut merupakan perikatan dasar, pembeli mempunyai kewajiban untuk membayar harga barang yang dibelinya dan kewajiban untuk membayar tersebut dapat menggunakan surat berharga, seperti cek, Letter of Credit dan lain-lain. Sehingga dalam hal ini, salah satu ciri atau tanda dari surat berharga adalah sebagai alat pembayaran dari perikatan dasarnya.</p><ol><li data-list="bullet"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span>Mudah dipindahtangankan atau dialihkan. </li></ol><p> Surat berharga mempunyai ciri mudah dipindahtangankan atau dialihkan. Artinya, surat berharga tersebut akan dengan mudah berganti pemiliknya. Ciri mudah untuk dipindahtangankan ini berkaitan dengan kegunaan atau fungsi dari surat berharga sebagai alat pembayaran dan alat untuk memindahkan hak tagih. Sebagai alat pembayaran, maka surat berharga mempunyai kesamaan dengan uang di mana uang akan mudah dialihkan hak miliknya. Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih, maka surat berharga juga harus mudah untuk dipindahtangankan dari satu pihak ke pihak yang lainnya. Surat berharga sebagai alat pembayaran dan alat untuk memindahkan hak tagih, apabila tidak dilengkapi dengan kemudahan untuk memindahtangankan, maka orang tidak akan mau menerima surat berharga dan tidak mau menggunakannya.</p><ol><li data-list="bullet"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span>Surat bukti hak tagih bagi yang memegangnya (surat legitimasi). </li></ol><p> Sebuah surat berharga memberikan legitimasi kepada pemegangnya sebagai orang yang berhak atas tagihan yang terdapat di dalamnya. Artinya, bahwa setiap orang yang memegang sebuah surat berharga diang-gap mempunyai hak untuk menagih pembayaran sejumlah uang kepada orang/pihak lain, dalam hal ini penerbit atau tersangkut (pihak yang di-perintahkan oleh penerbit untuk membayar, contohnya bank), cukup hanya dengan menunjukkan dan menyerahkan surat berharga tersebut kepada pihak penerbit atau tersangkut tanpa ada keharusan yang lain. </p><p> Asas legitimasi ini sebagai konsekuensi dari karakteristik surat berharga tersebut mudah dipindahtangankan. Bagi pihak penerbit atau tersangkut yang menyanggupi untuk membayar, harus melakukan pembayaran tanpa adanya kewajiban untuk menyelidiki apakah orang yang memegang su-rat berharga tersebut adalah orang yang benar-benar berhak atas tagihan yang terdapat dalam surat berharga ini. Sehingga, setiap orang yang me-megang surat berharga disebut mempunyai legitimasi terhadap apa yang tertulis di dalam sebuah surat berharga tersebut.</p><ol><li data-list="bullet"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span>Bentuk surat berharga tersebut ditentukan oleh peraturan-peraturan tertentu. </li></ol><p> Surat berharga mempunyai bentuk yang telah ditentukan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan yang lainnya. Ketentuanketentuan yang mengatur tentang bentuk dari surat berharga ini dikenal dengan istilah “syarat formal dari surat berharga.” Syarat formal ini bersifat memaksa, yang artinya bila tidak dipenuhi ketentuan-ketentuan tersebut akan menyebabkan sebuah surat berharga akan kehilangan sifat sebagai surat berharga, sehingga tidak berlaku sebagai surat berharga. Sebagai contoh untuk surat wesel undang-undang sudah mengatur bentuk dari wesel sebagaimana terdapat di dalam Pasal 100 Kitab Undang-UndangHukum Dagang (KUHD). </p><p> Hukum surat berharga merupakan salah satu dari ruang lingkup hukum bisnis yang berkembang dengan cepat di Indonesia. Surat berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar kepada pihakpihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada kepada siapa surat berharga itu dialihkan. </p><p> Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim di perdagangkan dalam pasar modal maupun pasar uang. Surat berharga adalah sepucuk surat yang bernilai uang, serta memberikan hak kepada pemegangnya atas apa yang tercantum di dalamnya dan surat berharga ini mudah dan dapat diperdagangkan.</p><p>Surat berharga adalah surat yang semua orang menganggap surat tersebut berharga, contoh saham, obligasi, wesel, cek dll.</p><p> Fungsi dari surat berharga itu sendiri dapat dikelompokkan sebagai: </p><ol><li data-list="ordered"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span>Alat pembayaran, contoh: cek, bilyet giro dan wesel bayar (sebagai alat ukur). </li><li data-list="ordered"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span>Surat bukti investasi, contoh: obligasi, surat saham </li></ol><p> a) Penggolongan Surat Berharga </p><p> Menurut isi perikatan dasarnya, menggolongkan surat atas tunjuk dan atas pengganti menjadi 3 golongan, yaitu: </p><ol><li data-list="ordered" class="ql-indent-1"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span>Surat berharga yang mempunyai sifat kebendaan, misalnya: konosemen </li><li data-list="ordered" class="ql-indent-1"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span>Surat berharga yang mempunyai sifat kebendaan, misalnya: saham </li><li data-list="ordered" class="ql-indent-1"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span>Surat berharga yang mempunyai sifat tagihan hutang (utang piutang), misalnya: wesel, cek, surat aksep, promis, kwitansi</li></ol><p> b) Jenis-Jenis Surat Berharga </p><ol><li data-list="bullet" class="ql-indent-1"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span>Wesel</li></ol><p> Surat wesel adalah surat berharga yang memuat kata ‘wesel’ di dalamnya, diberi tanggal dan ditandatangani disuatu tempat, dimana penerbit (trekker) memberi perintah tak bersyarat kepada tersangkut (betrokkene) untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar (vervaldag) kepada orang yang ditunjuk penerbit yang disebut penerima (nemer) atau penggantinya disuatu tempat tertentu</p><ol><li data-list="bullet" class="ql-indent-1"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span>Cek </li></ol><p> Cek adalah suatu surat berharga yang memuat kata cek yangbertanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yang merupakan perintah tanpa syarat kepada bankir untuk membayar sejumlah uang kepada pihak-pihak pemegang atau pembawanya di tempat tertentu. </p><ol><li data-list="bullet" class="ql-indent-1"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span>Surat Sanggup / Promes </li></ol><p> Surat sanggup disebut juga surat aksep, kata aksep bersal dari bahasa Perancis “accept”, artinya setuju. Kata sanggup atau setuju itu mengandung suatu janji untuk membayar, yaitu kesediaan dari pihak penandatangan untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada waktu tertentu. Jadi surat sanggup atau surat aksep adalah surat tanda sanggup atau setuju membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada hari tertentu. </p><p> Ada dua macam surat sanggup yaitu, surat sanggup kepada pengganti dan surat sanggup kepada pembawa. Agar jangan tinggal keragu-raguan HMN Purwosutjipto, menyebutkan surat sanggup kepada pengganti dengan “surat sanggup” saja, sedangkan surat sanggup kepada pembawa disebutnya “surat promes”. </p><p>Syarat-syarat surat sanggup adalah: </p><ol><li data-list="ordered"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span>Penyebutan surat sanggup dimuatkan dalam teks nya sendiri </li><li data-list="ordered"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span>Kesanggupan hak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu </li><li data-list="ordered"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span>Penetapan hari bayarnya </li><li data-list="ordered"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span>Penetapan tempat dimana pembayaran dilakukan 5) Nama orang yang dimana pembayaran dilakukan </li><li data-list="ordered"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span>Tanggal dan tempat surat sanggup </li><li data-list="ordered"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span>Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup </li><li data-list="bullet" class="ql-indent-1"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span>Kwitansi Atas Tunjuk </li></ol><p> Kwitansi atas tunjuk adalah suatu surat yang ditanggali, diterbitkan oleh penandatangannya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan didalamnya kepada penunjuk (atas tunjuk) pada waktu diperlihatkan. Dalam kwitansi atas tunjuk tersebut tidak disyaratkan tentang selalu adanya kalusa atas tunjuk.</p><ol><li data-list="bullet" class="ql-indent-1"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span>Saham </li></ol><p> Saham adalah salah satu jenis surat berharga yang mencantumkan kata “saham” sebagai bukti kepemilikan sebagian modal suatu perseroan. Saham menjadi salah satu ladang investasi yang kian diminati menjadi tren. Berdasarkan publikasi siaran pers Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per (27/10/2023) pertumbuhan investor oleh investor saham selama sekitar 10 bulan terakhir telah meningkat sebesar 13,27%. Hal tersebut menjadi pertanda bahwa surat berharga saham eksis dijadikan sebagai alat investasi. </p><p> Ketertarikan terhadap saham sebagai alat investasi meningkat karena beberapa alasan. Salah satunya adalah kemajuan teknologi informasi yang memudahkan orang untuk mengakses informasi dan platform investasi saham. Selain itu, semakin banyak orang yang sadar akan pentingnya investasi untuk masa depan keuangan mereka. Dengan kemudahan yang ditawarkan oleh platform digital, banyak orang yang tertarik untuk mencoba investasi saham, baik sebagai penghasilan tambahan maupun untuk mencapai kebebasan finansial. </p><p> Namun, investasi saham juga memiliki risiko. Harga saham yang bisa naik turun drastis bisa memberikan keuntungan besar, tapi juga bisa menyebabkan kerugian besar. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk memahami mekanisme pasar saham, melakukan analisis fundamental dan teknikal, serta memiliki strategi investasi yang tepat untuk mengurangi risiko dan memaksimalkan keuntungan. </p><p> Dengan demikian, pemahaman yang baik tentang saham dan cara menggunakannya sebagai alat investasi sangat penting dalam ekonomi modern. Penelitian dan analisis lebih lanjut tentang ini dapat membantu meningkatkan literasi keuangan masyarakat dan membuat keputusan investasi yang lebih cerdas dan bijak.</p><p> Saham diatur dalam Pasal 40 KUHD, saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seorang atau badan dalam suatu perusahaan atau Perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di Perusahaan tersebut. </p><ol><li data-list="bullet" class="ql-indent-1"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span>Konosemen (<em>Bill og Lading </em>atau <em>B/L</em>) </li></ol><p> Purwosutjipto mengatakan bahwa konosemen adalah surat berharga yang memuat kata “konosemen atau <em>Bill of Lading</em>” yang merupakan bukti penerimaan barang dari pengirim, ditandatangani oleh pengangkut dan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk penyerahan barang-barang yang disebut dalam konosemen itu. </p><p> Berdasarkan pasal 506 KUHD, “konosemen adalah suatu surat yang bertanggal, dalam mana si pengangkut menerangkan, bahwa ia telah menerima barang-barang tersebut untuk diangkutnya ke suatu tempat tujuan tertentu dan menyerahkannya di situ kepada seorang tertentu, begitu pula menerangkan dengan syarat-syarat apakah barang-barang itu akan diserahkannya”. Kemudahan konosemen untuk dialihkan inilah yang kemudian mencirikan sebagai surat berharga. Selain itu dalam pasal 507 KUHD kemudian disebutkan juga bahwa konosemen dikeluarkan dalam dua lembar yang dapat diperdagangkan. Konosemen memiliki sifat kebendaan, dimana setiap pemegang konosemen berhak menuntut penyerahan barang yang disebutkan didalam monosemen tersebut dimanapun barang tersebut berada.</p>