<h2>Sifat dan Contoh Piutang </h2><p> Piutang adalah hak perusahaan untuk menagih uang, barang, atau jasa dari pihak lain akibat transaksi yang telah terjadi di masa lalu. Dalam kegiatan sehari-harinya, perusahaan melakukan banyak sekali transaksi. Tidak hanya menjual produk, tetapi juga membeli aset yang dibutuhkan, membayar berbagai biaya untuk mendukung operasional, hingga mengelola kegiatan produksi dan penjualan.</p><p> Transaksi-transaksi tersebut tidak selalu diselesaikan secara tunai saat itu juga. Misalnya, ketika perusahaan membuat kontrak pembelian bahan baku, biasanya muncul piutang kontrak pembelian. Contoh lainnya, jika perusahaan membeli saham milik perusahaan lain dan pada saat yang sama diumumkan pembagian dividen, maka perusahaan tersebut berhak mengakui piutang dividen yang dapat ditagih.</p><p> Masih banyak jenis transaksi lain yang dapat menimbulkan piutang kepada pihak lain. Meskipun begitu, secara umum piutang dapat dikelompokkan menjadi dua kategori utama berdasarkan jenis dan asalnya. Dalam akuntansi berbasis akrual, piutang dicatat pada saat transaksi terjadi, bukan ketika uang diterima. Artinya, saat perusahaan memberikan kredit kepada pelanggan, transaksi langsung dicatat sebagai pendapatan sekaligus piutang. Sebaliknya, ketika perusahaan menerima fasilitas kredit atau memiliki kewajiban membayar di kemudian hari, transaksi dicatat sebagai utang.</p><p> Dengan cara ini, perusahaan dapat mengakui pendapatan dari penjualan produk meskipun uangnya belum benar-benar diterima, karena pelanggan diberikan kesempatan untuk membayar di kemudian hari. Sebelum transaksi penjualan dilakukan, biasanya perusahaan dan pembeli terlebih dahulu menyepakati cara pembayarannya, apakah akan dilakukan secara tunai atau kredit.</p><p> Jika pembayarannya dilakukan secara tunai, perusahaan akan langsung menerima kas. Namun, jika pembayarannya dilakukan secara kredit, perusahaan akan mencatatnya sebagai piutang karena uangnya baru akan diterima di kemudian hari. Agar pencatatan transaksi lebih rapi dan mudah dikelola,<strong> piutang biasanya diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok. </strong></p><ol><li data-list="bullet"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span>Piutang Usaha </li></ol><p> Piutang Usaha (Account Receivable) adalah hak perusahaan untuk menagih pembayaran dari pelanggan akibat penjualan barang atau jasa yang dilakukan secara kredit. Piutang usaha merupakan bagian dari aset lancar yang dicatat di neraca, posisinya berada di antara investasi jangka pendek dan persediaan. </p><p>Umumnya, piutang usaha diharapkan dapat ditagih dalam waktu relatif singkat, biasanya sekitar 30 hingga 60 hari sejak transaksi dilakukan. </p><ol><li data-list="bullet"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span>Piutang Wesel </li></ol><p> Piutang Wesel (Notes Receivable) adalah tagihan perusahaan kepada pihak yang berutang, yang biasanya sudah dituangkan dalam bentuk surat promes (promissory note). Surat promes ini berfungsi sebagai bukti utang yang sah secara hukum, sehingga dapat menjadi dasar klaim perusahaan jika pihak yang berutang gagal membayar sesuai perjanjian. </p><p> Piutang wesel dapat timbul karena penjualan barang atau jasa secara kredit maupun dari pemberian pinjaman uang kepada pihak lain. Apabila wesel tersebut memiliki jatuh tempo kurang dari satu tahun, maka dicatat sebagai aset lancar. Namun, jika jatuh temponya lebih dari satu tahun, maka diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar. </p><ol><li data-list="bullet"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span>Piutang Lain-lain </li></ol><p> Piutang Lain-lain adalah semua jenis tagihan yang dimiliki perusahaan selain piutang usaha dan piutang wesel. Piutang ini biasanya timbul bukan dari aktivitas penjualan utama perusahaan sehingga disebut juga piutang non-usaha. </p><p><strong>Contoh piutang lain-lain antara lain: </strong></p><ol><li data-list="ordered" class="ql-indent-1"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span>Piutang bunga – tagihan kreditor kepada debitur sebagai hasil pemberian pinjaman uang. </li><li data-list="ordered" class="ql-indent-1"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span>Piutang dividen – tagihan investor kepada perusahaan yang mengumumkan dividen. </li><li data-list="ordered" class="ql-indent-1"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span>Piutang pajak – klaim subjek pajak kepada pemerintah atas kelebihan pembayaran pajak (restitusi). </li><li data-list="ordered" class="ql-indent-1"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span>Piutang karyawan – tagihan perusahaan kepada karyawan, misalnya karena pinjaman atau uang muka. </li><li data-list="ordered" class="ql-indent-1"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span>Piutang pendapatan sewa, asuransi, atau gaji – klaim perusahaan atas pendapatan yang seharusnya diterima.</li></ol><p> Piutang lain-lain tetap dicatat dalam laporan keuangan sebagai aset, dan biasanya digolongkan sebagai aset lancar jika dapat ditagih dalam waktu kurang dari satu tahun. </p><p> Kemampuan membayar suatu perusahaan hanya dapat dinilai apabila perusahaan memiliki kekuatan finansial yang cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban jangka pendeknya. Dengan kata lain, kemampuan membayar baru bisa diketahui setelah membandingkan antara kekuatan finansial perusahaan dengan kewajiban-kewajiban yang harus segera dilunasi. </p><p><strong> Piutang memiliki beberapa sifat yang dapat dilihat dari berbagai perspektif: </strong></p><ol><li data-list="bullet" class="ql-indent-1"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span>Jangka waktu </li></ol><p>Piutang dapat dibedakanmenjadi piutang jangkapendek dan jangka panjang. Piutang jangka pendek biasanya harus dilunasi dalam waktu satu tahun, sedangkanpiutang jangka panjangmemiliki jangka waktu pelunasan lebih dari satu tahun. </p><ol><li data-list="bullet" class="ql-indent-1"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span>Tingkat Likuiditas </li></ol><p>Semakin cepat piutangbisa ditagih, semakinlikuid piutang tersebut.Piutang yang likuid (mudah diuangkan) adalah piutang yang memiliki kepastian pembayaran dalam waktu dekat. </p><ol><li data-list="bullet" class="ql-indent-1"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span>Jaminan atau tanpa jaminan </li></ol><p>Semakin cepat piutangbisa ditagih, semakinlikuid piutang tersebut.Piutang yang likuid (mudah diuangkan) adalah piutang yang memiliki kepastian pembayaran dalam waktu dekat. </p><ol><li data-list="bullet" class="ql-indent-1"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span>Sifat Kepercayaan atau Kredit </li></ol><p>Piutang yang diberikan biasanya didasarkan pada hubungan kepercayaan atau perjanjian kredit antara pemberi dan penerima piutang. Perusahaan atau individu memberikanpiutang berdasarkan penilaianterhadap kemampuan bayar dari pihak yang berutang. </p><ol><li data-list="bullet" class="ql-indent-1"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span>Jenis Piutang </li></ol><p>Piutang bisa bersifat dagang (terkait penjualan barang atau jasa) atau nondagang (piutang lain yang tidak berasal dari penjualan, misalnya piutang kepada karyawan atau pemegang saham). </p><ol><li data-list="bullet" class="ql-indent-1"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span>Potensi Risiko </li></ol><p>Terdapat risiko gagal bayarpada setiap piutang.Risiko ini umumnya diukur melalui analisis kredit atau penilaian kelayakan debitur. Potensi risikoinilah yang akanmenentukan kebijakan penagihanserta pencadangan piutang tak tertagih. </p><p> </p>