Selain Bank: Inilah Industri Keuangan Non-Bank yang Menggerakkan Ekonomi

Selain Bank: Inilah Industri Keuangan Non-Bank yang Menggerakkan Ekonomi

<p> Pada tahun 2011, pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK dibentuk sebagai lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, baik perbankan maupun lembaga keuangan nonbank. Mulai tahun 2013, pengawasan terhadap industri keuangan secara bertahap dialihkan kepada OJK agar sistem keuangan berjalan tertib, aman, dan melindungi masyarakat sebagai pengguna jasa keuangan.</p><p> Selain bank, terdapat lembaga keuangan nonbank yang juga berada di bawah pengawasan OJK. Lembaga-lembaga ini berperan penting dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan keuangan dengan cara yang berbeda dari bank. Contohnya adalah leasing, asuransi, pegadaian, dana pensiun, pasar modal, lembaga keuangan mikro (LKM), perusahaan modal ventura, perusahaan penjaminan, dan fintech.</p><ol><li data-list="ordered"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span><strong>Perusahaan Asuransi</strong> adalah lembaga keuangan non-bank yang menyediakan perlindungan terhadap risiko kerugian finansial yang mungkin dialami oleh individu maupun badan usaha. Tujuan asuransi adalah memberikan rasa aman dan kepastian ekonomi apabila terjadi risiko seperti kecelakaan, sakit, kebakaran, atau kematian. Fungsinya adalah menghimpun premi dari peserta, mengelola dana tersebut, dan membayarkan klaim sesuai perjanjian polis. Contoh perusahaan asuransi di Indonesia antara lain Prudential Indonesia, Allianz, dan PT Asuransi Jiwasraya.</li><li data-list="ordered"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span><strong>Dana Pensiun</strong> merupakan lembaga keuangan non-bank yang mengelola dana iuran peserta untuk menjamin kesejahteraan pada masa pensiun. Tujuan dana pensiun adalah menyediakan penghasilan bagi peserta setelah tidak lagi bekerja secara aktif. Fungsinya meliputi penghimpunan iuran dari peserta dan pemberi kerja, pengelolaan dana melalui investasi, serta pembayaran manfaat pensiun. Contohnya adalah DPLK BRI, DPLK Mandiri, dan Dana Pensiun Telkom.</li><li data-list="ordered"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span><strong>Perusahaan Pembiayaan (Leasing)</strong> adalah lembaga keuangan non-bank yang menyediakan pembiayaan barang dan jasa tanpa menghimpun dana langsung dari masyarakat. Tujuannya adalah membantu masyarakat dan dunia usaha memperoleh barang konsumsi maupun barang modal dengan sistem angsuran. Fungsinya mencakup pembiayaan konsumen, sewa guna usaha, anjak piutang, dan kartu kredit. Contoh perusahaan pembiayaan di Indonesia adalah Adira Finance, FIF Group, dan BCA Finance.</li><li data-list="ordered"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span><strong>Pegadaian</strong> merupakan lembaga keuangan non-bank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan barang bergerak. Tujuan pegadaian adalah menyediakan akses pembiayaan yang cepat, mudah, dan aman, terutama bagi masyarakat kecil. Fungsinya adalah memberikan pinjaman jangka pendek, mencegah praktik rentenir, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh lembaga pegadaian di Indonesia adalah PT Pegadaian (Persero).</li><li data-list="ordered"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span><strong>Pasar Modal </strong>adalah lembaga keuangan non-bank yang menjadi sarana penghimpunan dana jangka panjang melalui perdagangan efek seperti saham dan obligasi. Tujuan pasar modal adalah mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Fungsinya adalah mempertemukan pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana serta menyediakan sarana investasi. Contoh lembaga pasar modal adalah Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan sekuritas, dan reksa dana.</li><li data-list="ordered"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span><strong>Lembaga Keuangan Mikro (LKM)</strong> adalah lembaga keuangan non-bank yang memberikan layanan keuangan skala kecil kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro. Tujuannya adalah meningkatkan inklusi keuangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil. Fungsinya meliputi pemberian kredit mikro, penghimpunan simpanan terbatas, serta pendampingan usaha. Contohnya adalah Baitul Maal wat Tamwil (BMT), koperasi simpan pinjam, dan LKM desa.</li><li data-list="ordered"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span><strong>Perusahaan Modal Ventura </strong>merupakan lembaga keuangan non-bank yang memberikan pembiayaan kepada usaha rintisan atau UMKM yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi namun berisiko besar. Tujuan modal ventura adalah mendorong inovasi dan pengembangan usaha baru. Fungsinya adalah menyediakan pembiayaan berbasis penyertaan modal serta pendampingan manajemen. Contoh perusahaan modal ventura di Indonesia adalah Bahana Artha Ventura dan Mandiri Capital Indonesia.</li><li data-list="ordered"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span><strong>Perusahaan Penjaminan</strong> adalah lembaga keuangan non-bank yang memberikan jaminan atas kewajiban finansial suatu pihak kepada pihak lain. Tujuannya adalah meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan dalam menyalurkan pembiayaan, khususnya kepada UMKM. Fungsinya adalah menjamin kredit dan mengurangi risiko gagal bayar. Contohnya adalah Jamkrindo dan Askrindo.</li><li data-list="ordered"><span class="ql-ui" contenteditable="false"></span><strong>Fintech (Teknologi Finansial)</strong> merupakan lembaga keuangan non-bank yang memanfaatkan teknologi digital dalam menyediakan layanan keuangan. Tujuan fintech adalah meningkatkan efisiensi dan akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Fungsinya meliputi layanan pembayaran digital, pembiayaan online, dan pengelolaan keuangan berbasis aplikasi. Contoh fintech di Indonesia antara lain OVO, DANA, GoPay, Kredivo, dan Modalku.</li></ol>